Hotel Untuk Akad Nikah Sudah Ditetapkan, Pihak KUA Setempat Akui Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Belum Terdaftar 'Tidak Boleh Kurang Dari 10 Hari Kerja'

By Gabriela Stefani, Jumat, 26 Maret 2021 | 09:15 WIB
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar (instagram.com/@aurelie.hermansyah)

Nakita.id - Baru saja Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menunjukkan potret lokasi yang akan dijadikan lokasi akad nikah dan syukurannya.

Keduanya tidak menyebutkan nama hotelnya secara terang-terangan.

Hanya saja di akhir video ditunjukkan tulisan Raffles Jakarta yang ada di dinding hotel tersebut.

Kalau ditelusuri, hotel Raffles Jakarta bertempat di Kuningan, Setiabudi.

Baca Juga: Tak Jadi di Masjid Istiqlal, Beginilah Potret Lokasi Akad Nikah dan Syukuran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Ada yang Bakal Tak Kesorot Kamera Sama Sekali

Artinya seharusnya surat pernikahan sudah masuk ke KUA Kecamatan Setiabudi.

Pasalnya surat-surat seharusnya masuk 10 hari sebelum akad nikah.

Sementara hari akad nikah sudah kurang dari 10 hari.

Lalu apakah surat pengantar Atta dan Aurel sudah masuk ke KUA Setiabudi?

Rupanya pihak KUA Setiabudi sendiri justru tak tahu menahu bahwa akan ada pernikahan Aurel dan Atta di daerahnya.

Pihak KUA menyebutkan bahwa tidak ada pendaftaran pernikahan atas nama Aurel dan Atta.

"Terkait dengan informasi rencana pernikahan Aurel dengan Atta sampai hari ini sesuai informasi dari teman-teman di bagian pendaftaran belum ada informasi," jelas pihak KUA Setiabudi H. Nasrulloh dalam tayangan youtube KH Infotainmet.

H. Nassrulloh pun menegaskan bahwa pernikahan Atta dan Aurel belum terdaftar di KUA Setiabudi.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari Sandang Status sebagai Nyonya Atta Halilintar, Krisdayanti Bocorkan Curhatan Aurel Hermansyah: 'Mi, Tolong...'

"Belum ada yang mendaftarkan di kua setiabudi jadi smpai sejauh ini belum terdaftar di kita," jelasnya.

Pihak KUA menjelaskan secara undang-undang seharusnya Atta dan Aurel sudah mendaftarkan 10 hari sebelum akad nikah.

"Aturan kalau dalam undang-undang 10 hari kerja dari sejak mendaftar sampai hari h," jelasnya.

Lalu bagaimana dengan nasib surat-surat mereka?

Ternyata meski kurang dari 10 hari, Atta dan Aurel tetap bisa mendaftarkan pernikahannya.

"Tetapi juga bukan tidak boleh kurang dari 10 hari kerja," ujarnya.

Hanya saja akan ada surat dispensasi yang harus diurus oleh Atta dan Aurel.

Baca Juga: Tanpa Menyebut Raul Lemos, Atta Halilintar Tulis Pujian untuk Kelima Orangtuanya, Begini Respons Tak Terduga Krisdayanti

"Jadi kalau memang kurang dari 10 hari kerja boleh dilangsungkan pernikahan harus mengurus surat dispensasi dari Kecamatan. Gak ada masalah," jelasnya.

Mengingat hari pernikahan Atta dan Aurel kurang dari 10 hari, keduanya harus mengurus surat dispensasi ketika memasukan surat pengantar ke KUA Setiabudi.