Nakita.id - Kasus pemakaian alat antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Selatan belakangan ini sangat disoroti.
Bagaimana tidak, ada pihak yang sengaja menggunakan kesempatan kurang baik di balik aturan pemerintah terkait pencegahan Covid-19.
Seperti yang kita tahu, pemerintah meminta stasiun dan bandara melaksanakan tes antigen untuk penumpang yang akan bepergian ke luar kota.
Bukan tanpa alasan, syarat tersebut dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia.
Sayangnya, di Bandara Kualanamu justru terjadi pelanggaran yang cukup besar.
Baca Juga: Enam Petugas Medis Bandara Kualanamu Pakai Alat Rapid Test Bekas, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan
Seharusnya, alat rapid test hanya digunakan sekali pakai.
Dikutip dari Kompas.com, ada enam orang petugas Kimia Farma Diagnostik yang bertugas di Bandara Kualanamu, Medan ditangkap pihak berwajib pada Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.
Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Selasa (27/4/2021), Plt Business Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan yang berinisial Picandi Mosko ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan alat tes antigen bekas.
Picandi Mosko merupakan warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau Sumsel.