Tidak ada keharusan bagi yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan untuk membayar fidyahnya sendiri.
Fidyah bisa dititipkan melalui sebuah lembaga tertentu.
Untuk tata cara membayar fidyah, yang pertama Moms melakukan niat dulu.
Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
'Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala'
Bagi orang sakit parah atau orangtua yang sudah tak mampu melaksanakan puasa, ini niat membayar fidyah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
'Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala'.