Sudah 3 Bulan Mendekam di Penjara, Terungkap Fakta Baru Kasus Narkoba Jennifer Jill Istri Ajun Perwira

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 20 Mei 2021 | 10:15 WIB
Jennifer Jill (Instagram @jennifer_ipel)

Nakita.id - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill Supit masih dalam proses.

Jennifer Jill ditahan sejak Februari 2021 lalu ketika polisi menemukan barang bukti narkotika di kediaman istri Ajun Perwira.

Setelah menjalani tes rambut, Jennifer Jill dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Jennifer Jill Masih Mendekam di Penjara, Ajun Perwira Justru Nekat Lakukan Hal Ini Hingga Banjir Komentar

Kini tiga bulan berjalan, terungkap fakta baru tentang kasus narkoba Jennifer Jill yang ramai menjadi sorotan.

Fakta tersebut terkuak di agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (18/5/2021) kemarin.

Salah seorang saksi polisi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengurai alasan istri Ajun Perwira tersebut menyimpan sabu di lemari baju.

Melansir dari Kompas.com, JPU menghadirkan empat orang saksi penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah Jennifer Jill pada 16 Februari 2021 silam.

"Pada saat penangkapan saudara tanyakan alasan terdakwa masih menyimpan barang bukti (narkoba jenis sabu) ini?" tanya majelis hakim kepada saksi di ruang sidang.

Jennifer Jill mengaku kepada penyidik kalau dirinya lupa membuang sabu dengan berat total 0,39 gram beserta alat hisapnya.

Baca Juga: Belum Bisa Bernapas Lega, Jennifer Jill Dibolehkan Jalani Rehabilitasi, Tapi Polisi Katakan Hal Ini

Ia juga mengungkap penuturan Jennifer Jill yang mengaku sudah tidak memakai barang haram tersebut.

"Kami tanyakan kalau sudah enggak dipakai lagi kenapa enggak dibuang, katanya lupa," jawab saksi Jefrianto Sitinjak.

Di sisi lain, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan berujar sedang mengusahakan rehabilitasi untuk kliennya.

Sahala Siahaan mengacu pada hasil penilaian atau assessment dari BNN yang menyatakan Jennifer Jill wajib menjalani rehabilitasi.

"Hasil assessment dinyatakan wajib direhabilitasi. Sesuai peraturan Mahkamah Agung, di bawah 1 gram (narkoba) itu dilakukan rehab," kata Sahalah Siahaan.

Ia mengatakan kalau perempuan yang akrab disapa Mami Ipel tersebut merupakan korban dari narkoba.

Baca Juga: Seolah Tepis Cibiran Suami yang Gila Harta, Ajun Perwira Ungkap Kondisi Jennifer Jill yang Kini Berubah Drastis Usai Tersandung Masalah Narkoba

"Dan dia selaku penyalahguna kok. Apa yang dialami oleh Jeje ini adalah selaku korban dari penyalahguna narkotika dan patut untuk direhab. Karena UU yang menyatakan demikian," ujarnya.

Sidang kasus narkoba Jennifer Jill ini akan dilanjutkan pada 8 Juni 2021 dengan agenda mendengar keterangan saksi.