Dibuka Bulan Mei, Berikut Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Mulai dari Pendaftaran Hingga Pengumuman Kelulusan

By Kirana Riyantika, Sabtu, 22 Mei 2021 | 08:44 WIB
Tim seleksi CPNS merumuskan jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 (Instagram@bkngoidofficial)

Nakita.id - Pemerintah menyelenggarakan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan pada akhir Mei 2021 mendatang.

Pihak SSCN sudah mengunggah Timeline seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru.

Baca Juga: Kelanjutan Seleksi CPNS 2019 Tak Kunjung Ada Kejelasan, BKN Akhirnya Buka Suara Terkait Jadwal SKB di Tengah Pandemi

Pengumuman kebutuhan formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru diselenggarakan pada 30 Mei - 13 Juni 2021.

Pendaftaran secara online seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru diselenggarakan pada 31 Mei - 21 Juni 2021.

Untuk proses seleksi administrasi hingga pengumuman hasil seleksi administrasi diselenggarakan selama satu bulan, yaitu 1 Juni - 31 Juni 2021.

Masa sanggah hasil seleksi 1 - 11 Juli 2021.

Kemudian tahapan berikutnya yaitu pelaksanaan Tes CAT dilakukan secara bertahap untuk beberapa formasi di berbagai daerah.

Pelaksanaan tes CAT rencananya diselenggarakan pada Juli - September 2021.

Dikutip Kompas,com, terungkap rencana jadwal ujian CPNS 2021.

Seleksi CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Bak Guntur Menyambar, Paula Verhoeven Positif Covid-19 Kedua Kalinya dengan Kondisi Hamil Hingga Buat Baim Wong Bingung karena Rugi Besar

Sedangkan seleksi kompetensi PPPK Guru dibagi menjadi tiga tes, yaitu:

Pemerintah berkomitmen bahwa penyelenggaraan tes CPNS dan PPPK diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ini berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

Meski jadwal sudah ditetapkan, namun tak menutup kemungkinan jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.

Mengingat status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Untuk persyaratan dokumen penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Baca Juga: Sedang Bahagia-bahagianya bersama Nagita Slavina, Raffi Ahmad Mendadak Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Kepergiannya ke Belanda 4 Tahun Lalu, Benar Pergi dengan Ayu Ting Ting?

Hal ini diungkapkan oleh Paryono selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bila menilik ke belakang, beberapa dokumen utama yang jadi syarat seleksi CPNS diantaranya:

  1. Kartu keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Pasfoto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar

Itulah dia Moms sederet informasi mengenai seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. Tertarik untuk mencobanya?