Nakita.id - Ada kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Setelah lama dinantikan, akhirnya gaji ke-13 PNS cair.
Pencairan gaji ke-13 tersebut sudah dimulai pada Jumat (4/6/2021).
Kementerian Keuangan juga sudah memastikan pencairan gaji ke-13 tersebut.
"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 (gaji ke-13 2021) ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dalam keterangannya, Rabu (03/05).
Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.
Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses. Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp16,3 triliun lebih.