Langsung Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Non PNS Tanpa Tunjangan Sudah Resmi Cair, Ini Besaran Jumlahnya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 5 Juni 2021 | 15:15 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke -13 PNS (Gambar Ilustrasi/Pixabay)

Nakita.id - Ada kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Setelah lama dinantikan, akhirnya gaji ke-13 PNS cair.

Pencairan gaji ke-13 tersebut sudah dimulai pada Jumat (4/6/2021).

Kementerian Keuangan juga sudah memastikan pencairan gaji ke-13 tersebut.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 (gaji ke-13 2021) ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dalam keterangannya, Rabu (03/05).

Baca Juga: PNS Satu Indonesia Tertipu, Bukan 1 Juni Ternyata Tanggal Segini Tangan Kanan Jokowi Janjikan Pencairan Gaji Ke-13

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses. Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp16,3 triliun lebih.