Kasus Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi, Menag Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan Surat Edaran Aturan Merayakan Idul Adha 2021, Salah Satunya Membatasi Jamaah Salat Id

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 23 Juni 2021 | 17:29 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas keluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H (Instagram/ @gusyaqut)

Nakita.id - Hingga saat ini Indonesia masih darurat Covid-19.

Sejak hari ini kasus virus corona mencapai angka 2,02 juta kasus.

Kasus Covid-19 bahkan melonjak tajam, tak seperti hari kemarin.

Kejadian ini membuat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H tahun ini.

Idul Adha merupakan salah satu hari besar bagi umat Islam.

Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan Dipanaskan, Yuk Ketahui Cara Memanaskan Gulai atau Tongseng Sisa Idul Adha

Biasanya umat Islam melakukan salat Id bersama lalu menyembelih hewan kurban.

Tentunya acara seperti itu menciptakan kerumunan yang bisa menjadi tempat penularan Covid-19.

Maka dari itu, Menag Yaqut langsung ambil langkah terbitkan Surat Edaran.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (23/06).