Makin Ketat! Kasus Covid-19 di Indonesia Makin Menggila, Aturan PPKM Mikro Revisi Jam Buka Mal dari Jam 8 Malam Beralih ke Jam 5 Sore

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 29 Juni 2021 | 12:00 WIB
Pemerintah merevisi aturan PPKM Mikro, salah satunya aturan jam tutup mal (Freepik)

Nakita.id - Dikabarkan kasus Covid-19 di Indonesia makin menggila.

Berdasarkan data resmi, kasus Covid-19 di Indonesia mencapai angka 2,12 juta per hari ini.

Total sembuh, 1,85 juta orang. Makanya saat ini pemerintah sedang menggalakkan vaksin secara merata.

Presiden Joko Widodo bahkan menggalakkan 1 juta vaksin per hari di seluruh Indonesia.

Selain vaksin, pemerintah juga kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Sekarang Vaksin Covid-19 Sudah Bisa Untuk Anak-anak, Ketahui Syarat dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Bahkan karena hal ini, pemerintah sampai merevisi aturan PPKM Mikro, salah satunya adalah mengatur jam tutup mal.

Kabarnya mal akan tutup jam 5 sore, bukan lagi jam 8 malam. Benarkah?

Revisi aturan PPKM Mikro soal jam tutup mal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," tuturnya.