Untuk diketahui, PPKM mikro di 34 provinsi di Tanah Air masih diterapkan hingga saat ini.
Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Selama kebijakan tersebut berlangsung, terdapat sejumlah aturan pembatasan.
Misalnya, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan WFH atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan. Karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau WFO hanya 25 persen.
Kedua, kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring.
Sementara itu, di zona lainnya, sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kemudian, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima serta kegiatan di pasar dan pusat perbelanjaan atau mal dibatasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas total.
Sisanya dapat menggunakan sistem takeaway atau dibawa pulang.
Selanjutnya, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PPKM Mikro Akan Direvisi, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 17.00")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR