Makin Ketat! Kasus Covid-19 di Indonesia Makin Menggila, Aturan PPKM Mikro Revisi Jam Buka Mal dari Jam 8 Malam Beralih ke Jam 5 Sore

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 29 Juni 2021 | 12:00 WIB
Pemerintah merevisi aturan PPKM Mikro, salah satunya aturan jam tutup mal (Freepik)

Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah.

Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).

Ganip mengatakan, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk. Ia menyebutkan, pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian penularan virus corona.

"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," ujarnya.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Tes Antigen dan PCR Agar Hasilnya Akurat?

Ganip pun mengingatkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah.

Ia juga meminta semua pihak untuk disiplin menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Sebelum kita bicara soal pembatasan hal yang lebih besar, pembatasan atau lockdown yang lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu perorangannya dengan menggunakan masker," ucapnya.

Ganip menyebutkan, upaya pengendalian pandemi Covid-19 butuh peran serta semua pihak, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.