PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai 3 Juli 2021 Mendatang, Ini Gambaran Aturan yang Harus Dipatuhi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 1 Juli 2021 | 14:30 WIB
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021 (ANTARA/Wahyu Putro)

Nakita.id - Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah semakin mengetatkan beberapa aturan.

Bukan semata-mata membatasi, tujuannya untuk menekan angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

Belum lama ini, pemerintah mengumumkan adanya rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan ini akan diambil pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Baca Juga: Si Kecil Sudah Bisa Mendapatkan Vaksinasi Covid-19, Ini Hal-hal yang Perlu Moms Persiapkan

Presiden Joko Widodo dalam sambutan pada pembukaan Munas Kadin ke-VIII di Kendari, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021), menyampaikan bahwa kebijakan ini mau tidak mau harus dilakukan.

Hingga saat ini pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi mengenai aturan apa yang akan diterapkan.

Namun, muncul sejumlah usulan dan gambaran terkait aturan yang akan berlaku nantinya.

Di bawah ini sejumlah gambaran mengenai PPKM Darurat:

Menko Luhut jadi koordinator