Nakita.id - Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah semakin mengetatkan beberapa aturan.
Bukan semata-mata membatasi, tujuannya untuk menekan angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia.
Belum lama ini, pemerintah mengumumkan adanya rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan ini akan diambil pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.
Baca Juga: Si Kecil Sudah Bisa Mendapatkan Vaksinasi Covid-19, Ini Hal-hal yang Perlu Moms Persiapkan
Presiden Joko Widodo dalam sambutan pada pembukaan Munas Kadin ke-VIII di Kendari, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021), menyampaikan bahwa kebijakan ini mau tidak mau harus dilakukan.
Hingga saat ini pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi mengenai aturan apa yang akan diterapkan.
Namun, muncul sejumlah usulan dan gambaran terkait aturan yang akan berlaku nantinya.
Di bawah ini sejumlah gambaran mengenai PPKM Darurat:
Menko Luhut jadi koordinator
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi.
"Betul, Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Akan diterapkan di Jawa dan Bali
PPKM Darurat rencananya akan diberlakukan di pulau Jawa dan Bali.
Menurut Jokowi, hal ini dikarenakan Jawa-Bali memiliki 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.
Sehingga, kata Jokowi, perlu mendapat treatment atau penanganan khusus.
Penanganan yang dimaksud menurut Jokowi sesuai dengan standar penilaian yang telah ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO).
Mulai berlaku 3 Juli
Kepada Jokowi, Luhut mengusulkan penerapan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari.
Sekolah daring
Kegiatan belajar mengajar tidak boleh digelar secara tatap muka.
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
100 persen WFH
Luhut mengusulkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Rencana PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Ini Gambaran Aturannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR