Nakita.id - Pemerintah terus berupaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menggencarkan gerakan vaksinasi.
Saat ini, vaksinasi pun sudah bisa dilakukan untuk masyarakat.
Tak hanya orang dewasa, anak-anak juga rupanya telah diizinkan untuk mendapatkan vaksin.
Pada Kamis (1/7/2021) lalu, pemerintah pun meresmikan program vaksinasi Covid-19 untuk anak.
Akan tetapi, yang diperbolehkan mendapat vaksin adalah anak-anak usia 12-17 tahun.
Adapun jenis vaksin yang diberikan untuk anak usia 12-17 tahun adalah vaksin jenis Sinovac.
Vaksin ini diberikan dengan 2 dosis dalam waktu yang bertahap dengan 1 dosis berjumlah 0,5 ml.