Syarat Naik Pesawat Terbaru: Cuma Hasil Swab Antigen dan PCR dari Laboratorium Ini yang Bisa Diterima Untuk Berangkat

By Gabriela Stefani, Selasa, 6 Juli 2021 | 15:30 WIB
jenis laboratorium yang hasil swab antigen dan PCRnya bisa diterima untuk naik pesawat (Freepik)

Nakita.id - Seperti yang diketahui bahwa saat ini pemerintah sedang memberlakukan PPKM.

PPKM sendiri merupakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sehingga aktivitas di luar rumah menjadi terbatas.

PPKM ini berlaku di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Terbaru yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa PPKM Darurat

Salah satu peraturan baru dari PPKM yaitu diberlakukannya menunjukkan hasil tes PCR/antigen dan sertifikat vaksinasi untuk perjalanan udara menggunakan pesawat.

Tapi saat ini ternyata ada lagi yang baru yaitu penumpang harus melakukan tes PCR atau antigen di laboratorium yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Saat ini, ada 742 laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.