Syarat Naik Pesawat Terbaru: Cuma Hasil Swab Antigen dan PCR dari Laboratorium Ini yang Bisa Diterima Untuk Berangkat

By Gabriela Stefani, Selasa, 6 Juli 2021 | 15:30 WIB
jenis laboratorium yang hasil swab antigen dan PCRnya bisa diterima untuk naik pesawat (Freepik)

Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021.

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (6/7/2021).

Budi mengatakan, dengan sistem yang terintegrasi, operator transportasi udara dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis.

Baca Juga: Masih Bekerja Selama PPKM Darurat? Jangan Lupa Bawa Surat Khusus Ini Saat Masuk Jakarta, Begini Syarat dan Cara Membuatnya

Dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in, maka penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.

Ia juga mengatakan, dengan mekanisme tersebut, dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.

“Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” ujar dia.

Mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di airlines maupun secara online, serta akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.