Nakita.id - Sebagian warga yang terinfeksi virus corona dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Biasanya, yang melakukan isolasi mandiri yakni mereka yang tanpa gejala atau dengan gejala ringan.
Menurut Kementerian Kesehatan, kriteria pasien Covid-19 tanpa gejala yakni frekuensi napasnya sebanyak 12-20 kali per menit, dan saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen.
Sedangkan kriteria pasien Covid-19 gejala ringan yakni demam, batuk (biasanya kering dan ringan), kelelahan, tidak selera makan, sakit kepala, nyeri otot dan tulang, sakit tenggorokan, atau pilek.
Gejala Covid-19 ringan lainnya yakni hidung tidak bisa mencium bau (anosmia), lidah tidak ada rasa saat makan dan minum (ageusia), mual, muntah, sakit perut, diare, mata merah, kulit ruam, frekuensi napas 12-20 kali per menit, dan saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen.
Berikut panduan penanganan dan obat terapi Covid-19 untuk pasien tanpa gejala maupun bergejala ringan.
Obat Covid-19 untuk isolasi mandiri pasien tanpa gejala
Pasien atau orang tanpa gejala Covid-19 disarankan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah, atau tempat isolasi mandiri khusus yang disediakan pemerintah dan tempat memadai lainnya.
Perlu diketahui, isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah apabila ada ruang atau kamar tersendiri yang terpisah dengan anggota keluarga lainnya.
Selain itu, isolasi mandiri di rumah ideal dilakukan apabila pasien tidak serumah dengan kelompok berisiko tinggi seperti orang lansia, orang dengan daya tahan tubuh lemah, bayi, dan tidak ada komorbid (diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dll.).