Nakita.id - Pemerintah akan kembali menggelontorkan BLT (bantuan langsung tunai) kepada karyawan karena pandemi virus corona.
BLT subsidi gaji akan kembali dilanjutkan di tahun 2021 tapi dengan persyaratan berbeda.
Jika BLT subsidi gaji sebelumnya ditargetkan untuk pekerja dengan gaji Rp 5 juta, maka BLT yang akan datang ditargetkan untuk karyawan bergaji Rp 3,5 juta.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Kompas.com, Rabu (21/7/2021) kemarin.
Ia menjelaskan kalau BLT subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.