Beda dari Sebelumnya, Simak Baik-baik Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta dari Pemerintah

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 22 Juli 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi subsidi gaji yang akan diberikan oleh pemerintah (Pixabay/EmAji)

 

 

Nakita.id - Pemerintah akan kembali menggelontorkan BLT (bantuan langsung tunai) kepada karyawan karena pandemi virus corona.

BLT subsidi gaji akan kembali dilanjutkan di tahun 2021 tapi dengan persyaratan berbeda.

Jika BLT subsidi gaji sebelumnya ditargetkan untuk pekerja dengan gaji Rp 5 juta, maka BLT yang akan datang ditargetkan untuk karyawan bergaji Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Segera Siapkan KTP! Bakal Ada 3 Juta Penerima Baru BLT UMKM, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT dan Cara Mencairkannya

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Kompas.com, Rabu (21/7/2021) kemarin.

Ia menjelaskan kalau BLT subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.