"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," tukas Ida.
Sebagai informasi, seperti inilah kriteria PPKM level 4 yang menjadi syarat pekerja mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.
Wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Untuk program ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana sebesar Rp8 triliun untuk Rp8 juta pekerja di wilayah terdampak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR