Peraturan Naik Pesawat Ada yang Baru Lagi Usai Heboh Hasil Swab PCR dan Sertifikat Vaksin Palsu yang Dijual Bebas, Pahami Aturannya Agar Bisa Terbang

By Gabriela Stefani, Senin, 26 Juli 2021 | 11:17 WIB
Syarat naik pesawat yang terbaru (Pixabay.com)

Nakita.id - Peraturan naik pesawat kini ada lagi yang baru.

Diketahui memang untuk naik pesawat di tengah pandemi Covid-19 banyak peraturan yang harus dipenuhi.

Sebelum diadakannya PPKM, calon penumpang pesawat perlu membawa hasil swab antigen, swab PCR, atau genose.

Untuk antigen bisa berlaku 2x24 jam, sementara PCR berlaku 3x24 jam, dan genose berlaku 1x24 jam.

Baca Juga: Kabar Baik Untuk Penumpang Pesawat, Inilah 3 Maskapai yang Sediakan Vaksin Gratis di Bandara Bagi Penumpangnya, Ketahui Syarat dan Caranya

Kemudian menjelang Lebaran, masa berlaku swab menjadi lebih cepat.

Lalu, memasuki PPKM, kini peraturan naik pesawat menjadi harus ada swab PCR dan sertifikat vaksin.

Dan, ternyata kini sudah ada lagi peraturan terbaru untuk naik pesawat di tengah pandemi.

Hal ini berawal dari banyaknya hasil swab PCR dan sertifikat vaksin palsu yang dijual oleh oknum yang tak bertanggung jawab.