Pemerintah kini mewajibkan aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara. Hal ini untuk mencegah pemalsuan sekaligus menekan risiko penyebaran virus Covid-19.
"Mulai hari ini, kita menerapkan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi," ujar drg. Oscar Primadi, MPH, Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan RI, seperti dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri.
"Hal ini untuk menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu serta memberikan keamanan dan kenyamanan karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan," imbuhnya.
Kita hanya perlu menunjukkan QR Code yang tertera di aplikasi dan menunjukkan nomor NIK di konter check in bandara.
Meski demikian, peraturan ini hanya berlaku untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta.
Mekanisme ini memastikan hanya penumpang yang benar-benat berstatus sehat yang dapat bepergian. Hal ini dipastikan dengan hasil PCR dan status vaksinasinya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR