Nakita.id - Cara buat kartu vaksin seperti KTP sedang ramai dicari-cari.
Pasalnya, di tengah PPKM ini, kartu vaksin menjadi syarat orang beraktivitas di tempat umum.
Beberapa kegiatan yang membutuhkan kartu vaksin di antaranya, yaitu bepergian ke luar kota, masuk pusat perbelanjaan, hingga tempat makan.
Baca Juga: Moms, Yuk Kenali 4 Jenis Batuk Pada Anak dan Cara Meredakannya
Diketahui memang vaksinasi Covid-19 ini dilakukan sebanyak 2 kali, yang artinya peserta vaksin akan mendapatkan dua sertifikat vaksin.
Sebenarnya, untuk menunjukkan kartu vaksin bisa secara digital melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi.
Tetapi, belakangan ini, mencetak kartu vaksin seperti KTP sedang ramai digandrungi hingga membuat muncul banyak jasa cetak kartu vaksin.