Akhirnya Ada Secercah Harapan, Kemarin Sempat Tertunda Kini Tangan Kanan Presiden RI Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Setiap Sekolahan

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 15 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Sekolah tatap muka bisa segera dilakukan asal memenuhi syarat ini (Pexels.com)

Nakita.id - Sejak pandemi virus corona masuk ke Indonesia, semua sekolah tutup dan melaksanakan pembelajaran secara daring (dalam jaringan).

Sudah hampir 2 tahun Indonesia melakukan penerapan PJJ atau pembelajaran jarak jauh agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Untuk tahun 2021 ini, sebenarnya sempat ada wacana untuk membuka sekolah pada bulan Juli, saat tahun ajaran baru 2021/2022.

Namun, nampaknya dunia sedang tidak bersahabat, karena saat itu Indonesia malah mengalami pelonjakan kasus usai libur lebaran.

Ini membuat pemerintah menunda kembali untuk membuka sekolah tatap muka.

Baca Juga: Moms, Yuk Kenali 4 Jenis Batuk Pada Anak dan Cara Meredakannya

Belum lagi, pemerintah juga menerapkan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3-20 Juli 2021 dan diperpanjang hingga saat ini sampai 16 Agustus kedepan.

PPKM sendiri dibagi 4 level, level 1 hingga 4.

Akan tetapi, di tengah perpanjangan PPKM ini, ternyata ada secercah harapan untuk para pelaku pendidikan untuk menjalankan sekolah tatap muka.

Bahkan, kabar bahagia ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman menyampaikan, pelaksanaan sekolah tatap muka bisa dilakukan untuk wilayah PPKM level 1 sampai 3.