"Sesuai arahan Presiden RI, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1-3," ujar Hendarman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
"Sementara, wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," lanjut dia.
Menurutnya pelaksanaan PTM dengan prinsip kehati-hatian di wilayah PPKM Level 1-3 sudah sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Ia mengatakan pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya.
Ia juga menambahkan, nantinya orang tua di wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya.
"Orang tua/wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ," kata dia.
Ia mengatakan, sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ.
Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ.
Berdasarkan data Kemdikbud per 23 Juli 2021, terdapat 70.887 sekolah yang melaksanakan PTM atau 34,69 persen dari total sekolah di Indonesia.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR