Tidak Lolos Verifikasi Subsidi Gaji karena Alasan Ini, Sebanyak Puluhan Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU Senilai Rp1 Juta

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 20 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Puluhan ribu pekerja gagal dapat BSU karena alasan ini (Pixabay.com)

Nakita.id - Pemerintah masih dalam proses memberikan BSU atau subsidi gaji untuk mendongkrak perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Ini menjadi bantuan subsidi gaji kedua bagi karyawan swasta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penerima subsidi gaji kali ini berbeda, yakni penerima harus memiliki gaji di bawah 3,5 juta dan berada di wilayah PPKL level 4.

Baca Juga: Yakin Dapat Bantuan Subsidi Gaji? Untuk Mengetahuinya Segera Cek via WA BPJS Ketenagakerjaan

Pada 12 Agustus 2021 kemarin, sejumlah karyawan sudah menerima pencairan subsidi gaji sebesar Rp1 juta.

Penyaluran diberikan melalui bank himbara atau bank negara, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Hanya saja, dilaporkan kalau sejumlah pekerja gagal menerima bantuan subsidi gaji karena alasan ini.

Melansir dari Kompas.com, dilaporkan sebanyak 50.000 keryawan gagal mendapatkan subsidi upah tahap pertama.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan subsidi gaji kepada 947.669 pekerja yang memenuhi syarat.

Sementara, jumlah data yang diserahkan kepada BPJSAMSOSTEK adalah 1.000.200 pekerja.

Artinya, sebanyak 50.000 pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Baca Juga: UPDATE Subsidi Gaji, Ternyata Ini Cara Ampuh Agar Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Hal ini dijelaskan oleh Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagajerjaan, Irvansyah Utoh.

Sebanyak 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos veritfikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain.

Sementara 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

Ia menjelaskan untuk rekening yang gagal ditransfer akan dibuatkan rekening kolektif melalui bank himbara.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Bukan Cuma Karyawan Swasta, Guru Honorer juga Kecipratan Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Syaratnya di Sini

"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," lanjut dia.

Irvansyah Utoh menegaskan selama kriteria karyawan menenuhi syarat dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU dari pemerintah.