Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan, Kali Ini PKL akan Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 7 September 2021 | 09:30 WIB
Pemerintah salurkan bantuan kepada PKL (Pexels)

Nakita.id - Sejak pandemi Covid-19, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan bagi masyarakat yang terdampak.

Tak hanya bantuan sosial tunai (BST) yang menyasar masyarakat di setiap wilayan, bantuan subsidi gaji juga diberikan pada karyawan atau pekerja yang terdampak PPKM.

Selain itu, bantuan UMKM juga sudah disalurkan melalui Bank Himbara.

Kini, pemerintah kembali menyalurkan jenis bantuan baru.

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung.

Baca Juga: Benar-benar September Ceria, Ini Bansos yang Akan Cair Bulan Ini, Simak dan Jangan Sampai Ketinggalan

Hal ini dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (6/9/2021) mengutip dari Kompas.com.

Airlangga menuturkan, bantuan ini khusus diberikan untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

Bantuan juga khusus diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.