Nakita.id - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan demi bantuan karena adanya aturan PPKM.
Setelah bantuan sosial tunai (BST) dan subsidi gaji, kini pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan UMKM pada pelaku UMKM yang terdampak PPKM.
Sama seperti sebelumnya, pelaku usaha mikro akan berhak menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sejumlah Rp1,2 juta.
Mengutip dari Instagram @kemenkopukm yang rilis Jumat (23/7/2021), jadwal pencairan akan ditargetkan bagi 1,5 juta pelaku usaha mikro pada akhir Juli 2021.
Setelah itu, disalurkan lagi untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
Selanjutnya, kembali akan disalurkan untuk 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.
Sehingga pemerintah mengeluarkan anggaran total yakni Rp3,6 triliun kepada 3 juta pelaku usaha mikro.
Nantinya, BLT UMKM Rp1,2 juta akan ditransfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro yang menerima bantuan.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Instagram,tribunnews |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR