Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.
"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," sebut Airlangga.
Melansir dari Kompas.com, bantuan untuk PKL ini sebagai program tindak lanjut pengetatan mobilitas masyarakat dan PPKM karena maraknya virus Covid-19 varian Delta sejak awal Juli 2021.
Baca Juga: Bansos Tunai 300 Ribu akan Kembali Diperpanjang, Catat Cara Pencairannya!
Khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.