Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan, Kali Ini PKL akan Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 7 September 2021 | 09:30 WIB
Pemerintah salurkan bantuan kepada PKL (Pexels)

Nakita.id - Sejak pandemi Covid-19, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan bagi masyarakat yang terdampak.

Tak hanya bantuan sosial tunai (BST) yang menyasar masyarakat di setiap wilayan, bantuan subsidi gaji juga diberikan pada karyawan atau pekerja yang terdampak PPKM.

Selain itu, bantuan UMKM juga sudah disalurkan melalui Bank Himbara.

Kini, pemerintah kembali menyalurkan jenis bantuan baru.

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung.

Baca Juga: Benar-benar September Ceria, Ini Bansos yang Akan Cair Bulan Ini, Simak dan Jangan Sampai Ketinggalan

Hal ini dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (6/9/2021) mengutip dari Kompas.com.

Airlangga menuturkan, bantuan ini khusus diberikan untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

Bantuan juga khusus diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.

"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," sebut Airlangga.

Melansir dari Kompas.com, bantuan untuk PKL ini sebagai program tindak lanjut pengetatan mobilitas masyarakat dan PPKM karena maraknya virus Covid-19 varian Delta sejak awal Juli 2021.

Baca Juga: Bansos Tunai 300 Ribu akan Kembali Diperpanjang, Catat Cara Pencairannya!

Khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Tentu saja, bantuan tersebut direalisasikan dengan adanya Kartu Prakerja.

"Kemudian terkait dengan program jaring pengaman sosial ini realisasi insentif salah satunya Kartu Prakerja, ini telah dibagikan selama tahun 2021 ke 4,3 juta," ujar dia. 

"Dan di batch gelombang ke-19 ini sudah 3,9 juta yang mendaftar dan penerimanya adalah 800.000," ucap dia.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Minggu Depan! Inilah 4 Hal yang Perlu Diketahui Agar Tak Ketinggalan Informasi Terbarunya

Airlangga menegaskan, penyaluran bantuan ini karena keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM Level 2-4 di luar Jawa-Bali yang akan diperpanjang mulai 7 hingga 20 September 2021.

"Bahwa evaluasi PPKM di luar Jawa ini di lakukan setiap dua pekan, perpanjangannya setiap dua pekan dan tentu evaluasinya juga dilakukan setiap minggu," ucapnya.