Nakita.id - Moms pasti sudah tahu bahwa ada kebijakan pemerintah yang mewajibkan untuk mendaftarkan kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP dan juga nomor kartu keluarga (KK).
Program ini diinisiasi oleh Kementrian Komuniksi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak Oktober 2017 lalu.
Masa registrasi ulang kartu prabayar ini akan berakhir hari ini (28/2/2018).
BACA JUGA: Kulit Jeruk Ternyata Bisa Atasi Berbagai Masalah Kesehatan Ini
Pertanyaannya, sudahkah Moms registrasi kartu SIM milik Moms? Jika belum segera daftarkan sekarang juga karena ini adalah kesempatan terakhir untuk Moms.
Bila nomor ponsel Moms tidak didaftarkan, maka akan terjadi pemblokiran pada kartu SIM dan tidak dapat lagi digunakan.
Hingga saat ini, dari data terbaru Kemenkominfo pada 26 Februari 2018, sudah ada 289 juta nomor prabayar yang resmi terdaftar.
Sedangkan di Indonesia ada sekitar 360 juta nomor yang beredar, karena ada orang yang menggunakan lebih dari satu nomor.
Hal itu berarti masih ada jutaan orang belum mendaftarkan nomornya dan memiliki potensi untuk diblokir.