Akhirnya Bisa Buat Masyarakat Se-Indonesia Lega, Mulai Oktober Mendatang Naik Kereta Api dan Pesawat Sudah Bisa Tanpa PeduliLindungi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 27 September 2021 | 13:00 WIB
Mulai Oktober 2021, naik kereta api dan pesawat tidak lagi pakai aplikasi PeduliLindungi (kai.id)

Nakita.id - Pemerintah dan jajarannya terus memperbarui aturan terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Di masa PPKM ini, beberapa aturan diperketat, salah satunya mengenai aturan perjalanan baik jarak dekat maupun jarak jauh.

Vaksinasi Covid-19 adalah salah satu aturan utama dan terpenting yang harus dilakukan masyarakat agar bisa bepergian menggunakan moda transportasi.

Tetapi kini masyarakat bisa lebih bernapas lega.

Padalnya, mulai Oktober 2021 mendatang, masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Surat Keterangan Vaksin Covid-19 Online atau Sertifikat Vaksin Tak Perlu Dicetak, Waspadai Bahaya yang Bisa Mengintai Ini

Untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sayangnya, tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.

Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun.

Untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan seputar itu.

Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.

"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).

Naik kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi

Mulai Oktober 2021, naik kereta api dan pesawat tidak lagi pakai aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api.

Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul karena Salah Menginput Data? Ini Cara Memperbaikinya

Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.

Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.

Self-check sebelum masuk lokasi

Sementara itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Caranya ialah dengan memasukkan NIK.

Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.

"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," ujar Setiaji.

Integrasi dengan Jaki, Gojek, dan platform digital lain

Baca Juga: Benarkah Surat Keterangan Vaksin Covid-19 Online atau Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Administrasi? Ini Faktanya

Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain. Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.

Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki.

Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.

Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.

"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata dia.

Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.

Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021.

Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Oktober, Bisa Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi"