Mendengarkan Musik Sambil Nyetir Bisa Terancam Pidana? Ini Penjelasannya

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 2 Maret 2018 | 21:59 WIB
Ilustrasi mendengarkan musik di mobil saat mengemudi ()

Nakita.id - Belakangan masyarakat Indonesia cukup dihebohkan dengan adanya larangan mendengarkan musik saat mengemudi.

Pasalnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran aturan yang bisa mendapatkan acaman hukuman pidana.

Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

BACA JUGA: Hati-hati! Merokok atau Mendengarkan Musik Saat Mengemudi Bisa Dipenjara

Pada Kamis (1/3/2018), masyarakat dikejutkan dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengenai larangan merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara.

Sebelumnya beredar pernyataan Budiyanto yang mengatakan bahwa Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kegiatan tersebut dianggap mengganggu konsentrasi pengendara.Menanggapi hal ini, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Pijiono Dulrahman pun angkat bicara.

Ia mengatakan bahwa tak ada larangan merokok dan mendengarkan musik saat mengemudikan kendaraan.

"Kami pahami UU tersebut yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap pengemudi kendaraan bermotor harus penuh konsentrasi dan perhatian saat mengendarai mobil, tidak terganggu perhatiannya karena contohnya kelelahan, sakit, ngantuk, menggunakan telepon menonton televisi saat berkendara. Kalau mendengarkan radio seperti sekarang tidak ada masalah," ujar Pujiono seperti dikutip dari Kompas.com.

Pujiono pun menanggapi pernyataan Budiyanto mengenai larangan tersebut dirasa kurang tepat.

"Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu enggak boleh. Tapi kalau mendengarkan saja tidak masalah," tambahnya.

Selain itu, menurutnya bila mendengarkan musik dalam kendaraan dalam pengaruh minuman keras beralkohol, hal itulah yang tidak diperbolehkan.

"Kalau wajar-wajar saja, saya rasa tidak masalah, pungkasnya.

BACA JUGA: Seharga Rp 165 Miliar, Yuk Intip Rumah Mewah Milik Kylie Jenner

Namun, di lain pihak Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Harry Sulistiadi  juga turut menjelaskan mengenai larangan tersebut.

Melansir dari GridOto.com, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Harry Sulistiadi mengatakan sasaran prioritas operasi lebih menekankan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. 

Menurutnya, merokok bisa menjadi salah satu sasaran operasi karena dinilai dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.

Karena dengan merokok, pengemudi terpaksa harus menyetir dengan menggunakan satu tangan, sedangkan seharusnya menyetir menggunakan dua tangan.

"Jadi ini bukan masalah merokok atau mendengarkan musik, bukan. Segala aktifitas yang menggangu saat mengemudikan kendaraan itu memang dilarang," kata Harry menambahkan.

Mengajak ngobrol sopir pun juga sesungguhnya tidak diperbolehkan karena akan menggangu fokus dan konsentrasi dari sopir itu. Tapi selama ini masyarakat tidak tahu.

BACA JUGA: Inul Daratista : Beda dengan Laki-laki, Perempuan itu Harus Matre

Harry pun mengatakan bahwa merokok dan mendengarkan musik (pakai headset) sambil berkendara berpotensi mengurangi konsentrasi dalam berkendara. 

Kurangnya konsentrasi pengemudi saat berkendara inilah yang menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi.