Nakita.id - Pernikahan dini yang dilakukan anak-anak di bawah usia 18 tahun selama pandemi Covid-19 semakin meningkat.
Melansir Kompas.com, Kemen PPN/Bappenas mengungkapkan bahwa sekitar 400-500 anak perempuan usia 10-17 tahun berisiko menikah dini akibat pandemi Covid-19.
Pada tahun 2020, terdapat lebih dari 64 ribu pengajuan dispensasi anak bawah umur.
Selain itu, meningkat juga angka kehamilan yang tak terencanakan.
Pernikahan pada anak usia dini bisa berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental.
Melansir unicef.org, pernikahan dini bisa melanggar hak anak dan bisa menempatkan anak pada risiko kekerasan dalam rumah tanga, eksploitasi, hingga pelecehan.
Sebagian besar penyebab dari pernikahan dini adalah faktor ekonomi.
Ketika ekonomi suatu keluarga rendah, maka menikahkan anak jadi jalan pintas untuk melepas beban.