Nakita.id - Pernikahan di bawah umur memang harus lebih ditegaskan.
Bahkan, seperti yang ditegaskan oleh UNICEF di website resminya, pernikahan sebelum usia 18 tahun merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Melansir dari Unicef.org, pernikahan di bawah umur artinya sama dengan menempatkan anak dalam risiko pernikahan; termasuk kemiskinan, kesehatan, bahkan kekerasan.
Namun faktanya, masih marak terjadi pernikahan dini di seluruh penjuru dunia.
Seperti yang terjadi pada bocah berusia 10 tahun di Iran.
Ditemukan rekaman video yang mengindikasikan ia dipaksa menikah dengan sepupu yang berumur 22 tahun.
Baca Juga: Rumah Didatangi Pria Tak Dikenal, Via Vallen Dipaksa Menikah Dengannya
Terdapat kecaman luas atas praktik pernikahan anak yang masih terjadi di sejumlah kawasan miskin negara yang bersitegang dengan AS itu.
Dalam video, seorang pria mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang merupakan mata uang lokal.