Orang-orang Harus Tetap Waspada Ini Ciri-ciri yang Bisa Diketahui Jika Pinjaman Online Bersifat Ilegal yang Kerap Kali Meresahkan, Begini Cara Melaporkannya

By Ruby Rachmadina, Senin, 18 Oktober 2021 | 12:00 WIB
ciri-ciri pinjaman online berstatus ilegal. (Pexels.com/Cottonbro)

Nakita.id - Baru-baru ini publik sempat dibuat heboh atas kejadian penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal bernama PT. Indo Tekno Nusantara.

Diketahui, perusahaan pinjol ilegal ini berkawasan di Cipondoh, kota Tangerang.

Perusahaan pinjol ilegal ini kerap meresahkan para peminjam dana.

Baca Juga: Waspada Pinjaman Uang Online, Perempuan Ini Tak Bisa Bayar Utang Sampai Dipecat

Bahwasannya dalam sistem penagihan mereka mengancam para kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.

Maraknya pinjol ilegal membuat banyak sebagian masyarakat yang merasa tertipu dan telah menjadi korban.

Dengan begitu, masyarakat harus dibekali pemahaman akan pengetahuan mengenai pinjaman online yang statusnya ilegal sehingga masyarakat bisa berhati-hati agar tak terjerat ke dalamnya.