Nakita.id - Kabar gembira bagi para orangtua yang memiliki anak usia di bawah 12 tahun.
Terutama bagi yang tinggal di wilayah dengan status PPKM level 1 dan 2.
Sebab artinya kini anak-anak berusia di bawah 12 tahun bisa kembali beraktivitas di luar ruangan dan mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan.
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai level selama 14 hari yaitu mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Khusus di wilayah PPKM Level 1 dan 2, pemerintah juga membolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.
Meski begitu ada beberapa aturan yang juga masih berlaku di level tersebut, antara lain: