Level 1
Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Selanjutnya untuk anak usia di bawah 12 tahun juga dibolehkan masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca Juga: Anti Gagal, Begini Cara Masuk Mal Menggunakan PeduliLindungi yang Benar
Level 2
Kegiatan pada mal dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Sama seperti PPKM Level 1, anak usia di bawah 12 tahun juga dibolehkan masuk ke mal dengan syarat didampingi orang tua.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan juga dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR