Pro-Kontra PCR Kembali Jadi Syarat Naik Pesawat Padahal Level PPKM Turun, Sosok Penting Ini Singgung Badai Covid-19 di Bulan Juli-Agustus yang Telan Korban Ribuan Jiwa

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:15 WIB
Tes PCR untuk naik pesawat tuai pro dan kontra (Freepik.com)

Nakita.id - Pemerintah kembali memberlakukan syarat naik pesawat harus menggunakan tes PCR dan bukan antigen.

Kebijakan untuk transportasi udara kembali mengalami perubahan seiring dengan turunnya level PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Satuan Tugas (Satgas) Penganganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Tahu, Mulai Hari Ini Syarat Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil PCR Meski Sudah Vaksin Lengkap, Antigen Tak Lagi Bisa Digunakan

SE ini merinci syarat menggunakan moda transportasi umum, baik darat maupun udara.

Yakni penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Untuk transportasi udara pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.