Nakita.id - Pemerintah kembali memberlakukan syarat naik pesawat harus menggunakan tes PCR dan bukan antigen.
Kebijakan untuk transportasi udara kembali mengalami perubahan seiring dengan turunnya level PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Satuan Tugas (Satgas) Penganganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini merinci syarat menggunakan moda transportasi umum, baik darat maupun udara.
Yakni penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama.
Untuk transportasi udara pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.