Nakita.id - Pandemi Covid-19 telah mengubah beberapa peraturan untuk melakukan perjalanan dengan transportasi umum.
Saat ini masyarakat yang ingin melakukan bepergian menggunakan pesawat diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif.
Tak hanya di wilayah Jawa dan Bali saja, peraturan ini juga berlaku untuk daerah dengan status kategori PPKM level 3, level 2, maupun level 1.
Dilansir Kompas.com, peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.
Peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.
Peraturan tersebut telah ditetapkan sejak 21 Oktober 2021.
Untuk memudahkan para penumpang, beberapa maskapai ini menawarkan harga khusus untuk melakukan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan.