Nakita.id – Saat ini, sertifikat vaksin sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Ya, untuk melakukan segala kegiatan, salah satu akses yang harus dimiliki adalah dengan sertifikat vaksin.
Sejak awal dimulainya vaksinasi di Indonesia, sertifikat vaksin digunakan sebagai bukti sudah melakukan vaksin.
Di DKI Jakarta sendiri, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid sudah berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Beberapa aktivitas lain yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin, di antaranya adalah naik transportasi umum, makan di restoran atau warteg, melaksanakan kegiatan peribadatan, masuk supermarket, pasar tradisional, salon, dan hotel non karantina.
Adapun cara download sertifikat vaksin di laman Pedulilindungi (Pedulilindungi.id) bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Sertifikat akan tersedia setelah seseorang selesai melakukan proses vaksinasi Covid-19.