Nakita.id - Banyak WNI yang ternyata mendapatkan vaksin di luar negeri.
Sayangnya, ada kasus sertifikat vaksin Covid-19 dari luar negeri tidak bisa terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini membuat WNI yang suntik vaksin Covid-19 di luar negeri tidak bisa masuk ke pusat perbelanjaan di Indonesia.
Akibat hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memperbolehkan warga yang menerima vaksin Covid-19 di luar negeri untuk menunjukkan sertifikatnya saat hendak masuk pusat perbelanjaan per 13 Agustus 2021.
Bahkan, kini Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, WNI dan WNA yang mengikuti vaksinasi Covid-19 di luar negeri agar segera mengakses aplikasi PeduliLindungi.
"WNI dan WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia, ini dalam rangka memudahkan verifikasi," kata Setiaji, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Bagi WNI dan WNA yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri diminta untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman vaksinln.dto.kemkes.go.id.
Menurut Setiaji, WNI dan WNA yang sudah mendaftar akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja.