Suntik Vaksin Covid-19 di Luar Negeri? Klik di Sini untuk Mendapatkan Kartu Vaksinasi di Aplikasi PeduliLindungi

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 8 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Daftar PeduliLindungi untuk pemilik kartu vaksin Covid-19 luar negeri (Tangkap layar website PeduliLindungi)

Nakita.id - Banyak WNI yang ternyata mendapatkan vaksin di luar negeri.

Sayangnya, ada kasus sertifikat vaksin Covid-19 dari luar negeri tidak bisa terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini membuat WNI yang suntik vaksin Covid-19 di luar negeri tidak bisa masuk ke pusat perbelanjaan di Indonesia.

Akibat hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memperbolehkan warga yang menerima vaksin Covid-19 di luar negeri untuk menunjukkan sertifikatnya saat hendak masuk pusat perbelanjaan per 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Terungkap Ternyata Begini Fakta Vaksin untuk Ibu Menyusui, Singgung Soal Manfaat Vaksinasi untuk Ibu dan Janin

Bahkan, kini Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, WNI dan WNA yang mengikuti vaksinasi Covid-19 di luar negeri agar segera mengakses aplikasi PeduliLindungi.

"WNI dan WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia, ini dalam rangka memudahkan verifikasi," kata Setiaji, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9/2021), dikutip dari Kompas.com.

Bagi WNI dan WNA yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri diminta untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman vaksinln.dto.kemkes.go.id.

Menurut Setiaji, WNI dan WNA yang sudah mendaftar akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja.