Nakita.id - Mulai hari ini, terdapat tiga jenis vaksin Covid-19 yang mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, seperti dilansir dari KOMPAS.com (8/11/2021).
"Ketiga vaksin tersebut adalah Sinovac, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Pfizer itu dengan packing yang berbeda," tutur kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.
Budi juga mengatakan bahwa dari ketiga vaksin tersebut, Pfizer nantinya akan mengalami penurunan dosis menjadi lebih kecil.
"Sinovac dan Sinopharm (dosis) vaksin anaknya itu sama. Namun kalau Pfizer itu dosisnya diturunkan dari 10 mikrogram menjadi 3 mikrogram," jelasnya.
Menurut Budi, vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Indonesia akan mulai dilakukan jika 50% penduduk sudah menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak dua kali.
Sebab, lanjutnya, perbandingan risiko kematian atau fatality rate pada anak-anak jauh lebih rendah dibandingkan dengan orang tua atau lanjut usia (lansia).
"Fatality rate akibat terpapar Covid-19 orang tua bisa mencapai 12%, sedangkan anak-anak masih di bawah 1%. Di negara-negara lain, umumnya vaksinasi anak diberikan ketika vaksinasi sudah mencapai 50%," kata Budi.