Nakita.id - Mulai hari ini, terdapat tiga jenis vaksin Covid-19 yang mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, seperti dilansir dari KOMPAS.com (8/11/2021).
"Ketiga vaksin tersebut adalah Sinovac, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Pfizer itu dengan packing yang berbeda," tutur kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.
Budi juga mengatakan bahwa dari ketiga vaksin tersebut, Pfizer nantinya akan mengalami penurunan dosis menjadi lebih kecil.
"Sinovac dan Sinopharm (dosis) vaksin anaknya itu sama. Namun kalau Pfizer itu dosisnya diturunkan dari 10 mikrogram menjadi 3 mikrogram," jelasnya.
Menurut Budi, vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Indonesia akan mulai dilakukan jika 50% penduduk sudah menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak dua kali.
Sebab, lanjutnya, perbandingan risiko kematian atau fatality rate pada anak-anak jauh lebih rendah dibandingkan dengan orang tua atau lanjut usia (lansia).
"Fatality rate akibat terpapar Covid-19 orang tua bisa mencapai 12%, sedangkan anak-anak masih di bawah 1%. Di negara-negara lain, umumnya vaksinasi anak diberikan ketika vaksinasi sudah mencapai 50%," kata Budi.
Hingga saat ini, pemerintah masih fokus memprioritaskan vaksinasi untuk lansia guna meminimalisasi risiko kematian yang tinggi.
"Kemudian seperti yang terjadi di negara-negara tetangga kita, lansianya tertinggal itu jadi mereka yang terkena dan wafat," terangnya.
Selain itu, pemerintah sekarang sedang membutuhkan 26,4 juta dosis vaksin bagi anak berusia 6-11 tahun melalui pagu anggaran tahun 2022.
"Program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun tidak akan digelar dalam waktu dekat, tapi akan dilakukan pada awal tahun 2022," ujar Budi.
Baca Juga: Anak Usia 6-11 Tahun Takut untuk Disuntik Vaksin Covid-19? Begini Cara Mengatasinya Menurut Ahli
Di sisi lain, Jubir Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa pelaksanaan vaksinasi anak masih belum bisa diumumkan secara pasti.
"Kita belum tahu ini masih menunggu perhitungan sasaran dan dari Sinovac mungkin awal tahun 2022," kata Nadia, seperti yang dikutip dari Antara via KOMPAS.com (8/11/2021).
Tim Satgas Penanganan Covid-19 juga masih terus meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski sudah menerima vaksinasi.
Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes juga merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M.
Yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
Baca Juga: Kenapa Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan 6M Meski Sudah Divaksin? Ahli Berikan Jawabannya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR