Kabar Terbaru Soal Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel, Polisi Ungkap Nasib Tubagus Joddy yang Sebenarnya

By Riska Yulyana Damayanti, Kamis, 11 November 2021 | 08:00 WIB
Nasib Tubagus Joddy setelah kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (Kolase foto Instagram@tubagusjoddy@vanessaangelofficial)

Menurut pasal yang bisa menjerat Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel bisa kena hukuman kurungan bahkan denda yang bisa mencapai Rp12 juta.

Imran mengatakan, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Dituding Cari Perhatian Supaya Tampil di TV, Billy Syahputra Akhirnya Blak-blakan Ungkap Alasan Sebenarnya Mau Membantu Angkat Keranda Vanessa Angel

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang. 

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"