Terbongkar! Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Tubagus Joddy Baru Belajar Nyetir Februari 2021

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 11 November 2021 | 12:30 WIB
Tubagus Joddy resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus kecelakaan Vanessa Angel dan terungkap ternyata baru bisa naik mobil Februari 2021 (Instagram @tubagusjoddy)

Nakita.id - Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa hari terakhir, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang bernama Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tubagus Joddy atau yang akrab disapa Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebabkan kecelakaan yang membuat Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

Pemilik nama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer (Km) 672+400A, Jawa Timur.

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel, Polisi Ungkap Nasib Tubagus Joddy yang Sebenarnya

Berubahnya status Joddy dari saksi menjadi tersangka dilihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Imran selaku Kepala Kejari Jombang mengaku jika pihaknya telah menerima surat perintah tersebut.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor m37," ujar Imran yang Nakita.id kutip dari laman Kompas.com.

Imran menuturkan jika pihak kepolisan telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tegas Imran.

Seusai mendapatkan SPDP atas kakus kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa, kejaksaan nantinya akan melakukan penelitin berkas.

Tak tanggung-tanggung Imran mengatakan jika pihaknya kini telah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang untuk menangani kasus itu.

Diketahui Tubagus Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Tanah Makamnya Masih Berbau Wangi, Sang Adik Mendadak Bongkar Sikap Tidak Biasa Vanessa Angel Sebelum Meninggal Dunia, 'Nggak Biasa Kak Vanes...'

"Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," tutur Imran.

Dalam Undang-Undang Pasal 310 ayat 2 telah disebutkan jika setiap orang yang lalai dalam kendaraan bermotor hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan adanya korban luka ringan dan mengalami kerusakan kendaraan maka akan ditindak pidana.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, barulah terungkap bahwa sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah belum lama belajar mengendarai mobil.

Hal ini diungkapkan suami Shandy Purnamasari yakni Gilang Juragan 99.

Sebagai sahabat dekat Vanessa dan Bibi, Gilang menuturkan bahwa ia memang pernah mendengar bahwa Joddy baru belajar mobil pada Februari 2021.

"Waktu pertama kali dia (Joddy) datang itu kan Joddy baru belajar mobil, belajar nyetir, Februari tahun lalu ya?" tanya Shandy pada suaminya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Februari tahun ini," kata Gilang mengoreksi ucapan istrinya.

Sebagai sahabat, Shandy dan Gilang sudah biasa melihat Bibi mengunjungi mereka ke Malang dengan mengendarai mobil sendiri.

Baca Juga: Tujuh Hari Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia, Beredar Video Nelangsa Orangtua Bibi Andriansyah Berdoa di Luar Pagar karena Makam Anak dan Menantunya Dikunci, Hal Ini Jadi Penyebabnya

"Si Joddy itu kan belajar nyetir, jadi yang nyetir full si Bibi," kata Shandy.

"Tapi karena emang Bibi itu suka banget naik mobil kemana-mana, dia itu katanya suka nyetir," sambungnya.

Karena itu Shandy sedikit heran ketika tahu saat itu Bibi bergantian menyetir dengan Joddy.

"Enggak tahu kenapa kok bisa kemarin itu si Joddy yang nyetir, padahal waktu beberapa kali ke Malang yang nyetir Bibi sendiri," ucap Shandy.