Nakita.id - Vaksinasi dibutuhkan untuk memperkuat sistem imunitas kita di masa pandemi.
Di masa pandemi Covid-19 ini, virus Covid-19 tak henti-hentinya merebak.
Bahkan di beberapa wilayah muncul varian-varian baru.
Apabila kita sudah menerima vaksinasi, efek samping dari Covid-19 yang berlebihan bisa teratasi.
Saat ini, anak-anak umur 6-11 tahun sudah diperbolehkan untuk mendapatkan vaksinasi.
Tentu ini adalah kabar baik untuk Moms semua.
Sebab, sebelumnya anak usia 6-11 tahun belum diperbolehkan untuk mendapatkan vaksinasi karena keamanannya.
Padahal anak-anak adalah salah satu kelompok yang rentan akan virus Covid-19.
Dengan begitu, kita bisa lebih cepat untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Pemerintah menargetkan setidaknya kekebalan kelompok bisa mulai dibentuk apabila 70 persen dari penduduk Indonesia sudah melaksanakan vaksinasi.
Menurut data Badan Pusat Statistik, setidaknya hingga hari ini ada lebih dari 22 ribu jiwa anak usia 6-11 tahun.
Tentu vaksinasi anak akan membantu mempercepat tercapainya herd immunity.
Lalu, bagaimana caranya mendaftarkan anak untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Melansir dari Tribunnews.com, Moms bisa mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan anak untuk pendaftaran vaksin.
Untuk vaksin anak-anak, Moms hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan anak.