Peraturan mengenai KIA ini sudah diatur dalam Permendagri nomor 2 tahun 2016, lo, Moms.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa KIA berguna untuk meningkatkan pendataan, pelayanan publik, dan perlindungan terhadap anak.
Coba cek lagi NIK yang tercantum pada KIA.
Apabila sampai saat ini anak belum juga memiliki KIA, Moms bisa mendaftarkannya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Untuk mengurusnya, Moms bisa membawa persyaratan berupa akta kelahiran (baik asli maupun fotokopi), Kartu Keluarga, KTP orangtua, dan foto diri anak ukuran 2 x 3 cm khusus untuk anak umur 5 hingga 17 tahun.
3. Call center Dukcapil
Apabila Moms ingin meminta informasi mengenai validasi NIK anak, Moms tak perlu datang ke Dukcapil.
Moms bisa langsung melakukannya dari rumah dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementrian Dalam Negeri.
Adapun nomor telepon call center Halo Dukcapil adalah 1500-537.
Nantinya, petugas call center akan meminta nama dan NIK anak.
Jika nantinya ditemukan NIK tidak valid, petugas akan langsung mengarahkan Moms untuk melakukan sinkronisasi.
Moms bisa melakukan pengecekan serta validasi NIK anak melalui tiga cara tadi.
Penting bagi Moms untuk melakukan pengecekan NIK untuk vaksinasi anak.
Walaupun sampai saat ini prosedur vaksinasi belum dilaksanakan, Moms wajib mempersiapkannya dari sekarang.
Melansir dari Tribunnews.com, vaksin yang akan diberikan untuk anak adalah jenis Sinovac.
Sama seperti orang dewasa, anak akan diberikan dua dosis vaksin jenis Sinovac dengan rentang waktu 28 hari.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Indonesia.go.id,Covid19.go.id,kemendagri.go.id |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR