Ketagihan Merokok, Moms ini Tuntut Djarum dan Gudang Garam 1 Triliun

By Saeful Imam, Minggu, 11 Maret 2018 | 19:31 WIB
Kecanduan merokok, ibu ini tuntut dua perusahaan rokok besar (pixabay)

Nakita.id - Semua sepakat, merokok tidak dianjurkan karena dapat merusak kesehatan. 

Ada banyak kandungan kimia dan racun dalam rokok

Semuanya berdampak buruk pada organ tubuh. 

Selain dapat menyebabkan kanker, pada ibu hamil, rokok juga dapat menyebabkan gangguan kehamilan dan janin. 

Salah satu faktor tingginya penjualan rokok karena ketersediaan juga gencarnya iklan di media massa.

Menyoal kecanduan merokok, salah seorang Moms yaitu Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan besar rokok, yaitu PT Gudang Garam dan PT Djarum Tbk.

BACA JUGA : Ingatkan Pada Dads, Nekat Merokok Saat Berkendara, 750 Ribu Melayang!

Tak tanggung-tanggung, Rohayani menggandeng pengacara senior Todung Mulya Lubis dan Azas Nainggolan yang mengatasnamakan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia untuk memuluskan langkahnya.

"Kami mengajukan somasi kepada Djarum dan Gudang Garam selaku pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok yang dikonsumsi klien kami 1975 sampai 2000 sehingga ia mengalami kecanduan dan penurunan kualitas tingkat hidup," kata Todung saat jumpa pers di Equity Tower, Jakarta Jumat (9/3).

Rohayani pun menuntut ganti rugi sebesar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk Gudang Garam, dan santunan senilai Rp 500 miliar.

Sementara, PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.

Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani. "Untuk biaya kesehatan nanti masih akan kita hitung terlebih dahulu," lanjut Todung.

Ia melanjutkan bahwa surat somasi ini sendiri dikirimkan kepada dua perusahaan pada 19 Februari 2018, sementara diakui Todung kedua perusahaan baru menerimanya pada awal Maret lalu.

BACA JUGA : Raam Punjabi : Inilah Penyebab Film Bollywood Digemari Banyak Ibu-ibu

Sementara Tigor menjelaskan, terkait somasi yang dilayangkan pihaknya akan menunggu pembayaran ganti rugi hingga tujuh hari mendatang.

"Jika tak dilaksanakan, ada kemungkinan kita akan membawanya ke ranah hukum," katanya kepada KONTAN seusai acara.

TANGGAPAN DJARUM DAN GUDANG GARAM 

Bagaimana tanggapan kedua perusahaan setelah digugat? Seperti dilansir kompas.com, Keduanya mengaku belum mendapatkan somasi yang dilayangkan Rohayani dengan dua pengacaranya Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan. "Belum, kita belum terima somasinya, saya malah baru tahu dari mas," kata Communication Manager Djarum Budi Darmawan seperti dilansir Kontan, Jumat (8/3/2018).

BACA JUGA : Sedikit yang Tahu, Ini 10 Tip Bedakan Handphone Samsung Asli Vs Palsu

Hal serupa juga dikatakan oleh Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk Irwan Tricahyono. "Saya belum dengar ada somasi malah. Dan sekarang juga posisi lagi di Kediri. Saya no comment dulu," katanya.

Lantaran mengaku belum menerima somasi tersebut, baik Budi maupun Irwan satu suara untuk tak memberi komentar lebih lanjut. "Saya belum bisa kasih komentar karena memang belum diterima somasinya," ucap Budi.

Berita ini sudah ditayangkan di kontan.id dengan judul Gara-gara kecanduan rokok, seorang warga mensomasi Gudang Garam dan Djarum