Nakita.id - Sebagai bentuk pencegahan terhadap varian baru virus corona B.1.1529 Omicron masuk ke Indonesia, pemerintah langsung melarang delapan negara ini masuk.
Hal ini disampaikan langsung oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan peraturan baru.
Melansir Tribunnews.com (28/11/2021), peraturan baru tersebut memuat pemerintah melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah:
- Afrika Selatan;
- Botswana;
- Namibia;
- Zimbabwe;
- Lesotho;
- Mozambique;
- Eswatini;
- dan Nigeria
dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.