Cegah Varian Baru Virus Corona B.1.1529 Omicron, Pemerintah Indonesia Larang 8 Negara Ini Masuk ke Tanah Air

By Shannon Leonette, Minggu, 28 November 2021 | 16:15 WIB
Sebagai bentuk pencegahan varian baru virus corona B.1.1529 Omicron masuk ke Indonesia, pemerintah melarang 8 negara ini masuk. (pexels.com/Tookapic)

Nakita.id - Sebagai bentuk pencegahan terhadap varian baru virus corona B.1.1529 Omicron masuk ke Indonesia, pemerintah langsung melarang delapan negara ini masuk.

Hal ini disampaikan langsung oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan peraturan baru.

Melansir Tribunnews.com (28/11/2021), peraturan baru tersebut memuat pemerintah melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah:

- Afrika Selatan;

- Botswana;

- Namibia;

- Zimbabwe;

- Lesotho;

- Mozambique;

- Eswatini;

- dan Nigeria

dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga: Belum Juga Beres Varian Delta, Muncul Lagi Varian Baru Virus Corona B.1.1529 Omicron yang Disebut-sebut Menular Lebih Ganas

Baca Juga: Meskipun Sudah Rapid Test Sebelum Terbang, Ternyata Ada Kasus Penyebaran Covid-19 di Pesawat, Ini Kata CDC