Nakita.id - Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara.
Aturan yang berlaku per 9 Maret 2018 ini udah diterapkan sejumlah maskapai saat ini.
"Ketentuan ini telah diatur sebagaimana kebijakan standarisasi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan," ujar Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan.
BACA JUGA:Kesetaraan dan Keadilan Gender Dimulai dari Lingkungan Rumah Tangga
Ikhsan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besaran daya power bank yang diizinkan dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 milliamps hour (mAh) atau tidak lebih dari 100 watt per jam dengan voltase 5 volt.
Jika penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, wajib melaporkannya kepada petugas untuk mendapatkan persetujuan.
"Dan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank untuk setiap penumpang," ujar Ikhsan.
BACA JUGA: Ini Risiko Penyakit Pada Bayi yang Lahir dari Ibu Golongan Darah O
Secara terpisah, Public Relation Manager Lion Air Group Rama Ditya Handoko, memastikan telah menyampaikan isi surat edaran tersebut kepada para penumpangnya, baik melalui pengumuman suara, dalam bentuk tertulis, maupun digital.
Penumpang juga dilarang membawa power bank untuk dimasukkan ke dalam bagasi pesawat.
"Power bank dibawa untuk penggunaan pribadi dan hanya sebagai barang bawaan tangan, tidak diizinkan membawanya sebagai bagasi tercatat," ujar Rama.
Sebelumnya, Direktur Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso menyebut bahwa penumpang yang membawa perangkat tersebut tidak diizinkan mengisi daya atau terhubung dengan perangkat eletronik lain selama penerbangan.