Melansir dari Kompas.com, Hakim Ketua sempat memberikan teguran karena sidang mengalami penundaan.
Hakim Ketua, Muhammad Damis, mempertanyakan kenapa terdakwa tidak hadir tepat waktu dalam persidangan.
“Pada jam 10.00 Majelis Hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar saat ini?” tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kalau terdakwa terlambat karena mengalami masalah kesehatan.
Penasihat hukum terdakwa mengatakan kalau klien mereka mengalami diare sebelum sidang dimulai.
"Informasi dari tim penasihat hukum terdakwa pagi tadi, terdakwa dalam kondisi kurang sehat, seperti diare," kata pihak JPU.